Kasi PSU Perkim Kota Serang Dituntut 3,3 Tahun Diduga Tipu Ketua Komisi IV DPRD Lewat Proyek Fiktif

Erdi
Ilustrasi putusan Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus proyek fiktif di Kota Serang. Foto: Ist

Untuk mendapatkan proyek tersebut, Aditya meminta modal Rp200 juta. Rp150 juta untuk proyek paving block dan Rp50 juta untuk pengaspalan, dengan janji keuntungan sebesar Rp50 juta. Ia bahkan menunjukkan surat penawaran berkop perusahaan kontraktor PT Dwi Griya Sejahtera untuk meyakinkan korban.

 

Merasa percaya, Henry mentransfer uang Rp200 juta ke rekening istri Aditya, Lies Lilian Rachman, pada 9 Desember 2024.

 

Dua pekan kemudian, 23 Desember 2024, Aditya kembali menghubungi Henry dan mengirim video serta foto yang diklaim sebagai progres pengaspalan di Aqila Residence. Ia kemudian meminta tambahan modal Rp30 juta, dengan janji keuntungan ekstra Rp20 juta. Henry kembali mengirimkan dana tersebut.

 

Namun proyek yang dijanjikan tak pernah berjalan. Setiap kali ditagih, Aditya berdalih pembayaran dari pengembang belum cair.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network