Kasi PSU Perkim Kota Serang Dituntut 3,3 Tahun Diduga Tipu Ketua Komisi IV DPRD Lewat Proyek Fiktif

Erdi
Ilustrasi putusan Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus proyek fiktif di Kota Serang. Foto: Ist

Kebohongan itu terungkap saat Henry mengecek langsung kedua lokasi pada 6 Februari 2025. Tidak ada aktivitas pekerjaan di sana.

 

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada 15 Oktober 2025, JPU Fitriah menyatakan bahwa dana Rp230 juta dari Henry sepenuhnya dipakai terdakwa untuk kebutuhan pribadi.

 

“Much Aditya Lesmana menggunakan uang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan korban,” ujar Fitriah di hadapan majelis hakim.

 

Kasus kini memasuki tahap penuntutan, dan majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan dalam sidang berikutnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network