Sidang Ferdy Sambo CS di Pengadilan, Akan Diawas Oleh Tim Siluman Atau Yang Tak Kasat Mata

tim Okezone
Ferdy Sambo (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.

Ferdy Sambo cs dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan yang obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang  dengan judul https://nasional.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688352/tim-siluman-diterjunkan-kawal-sidang-ferdy-sambo-cs

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network