Miko menuturkan dalam hal ini KY memiliki dua tugas yakni pemantauan dan pengawasan, lalu advokasi hakim. Pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk menjaga kemandirian hakim agar tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Lalu yang kedua dalam konteks advokasi, agar hakim menjaga kehormatannya, baik dari intimidasi dan iming-iming seperti penyuapan.
Diketahui, sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri ini dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17 sampai 19 Oktober 2022.
Pada Senin, 17 Oktober 2022, adalah untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan untuk Selasa, 18 Oktober 2022 adalah sidang kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
Untuk Rabu 19 Oktober 2022 merupakan jadwal sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait