Menindaklanjuti temuan ini, Kemenkes telah mengambil upaya pencegahan dengan meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Imbauan juga disampaikan kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://nasional.okezone.com/read/2022/10/19/337/2690542/99-anak-meninggal-karena-gangguan-gagal-ginjal-akut-kemenkes-larang-obat-sirup
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait