Panwascam Terpilih Kabupaten Lebak Harus Mengundurkan Diri Dari Pekerjaan Sebelumnya

AGUS
Musa Welyansah Sekertaris Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak

LEBAK, iNewsbanten - Musa Wiliansah Sekertaris Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak Menuding kepada Panitia seleksi Panwascam tidak Provesional dan tidak transparan dalam seleksi Panwascam Kabupaten Lebak yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak. 

" Disini sudah ada aturannya jelas mengacu pada peraturan, yang ada, Pihak yang di larang dan yurisprudensi 1 keputusan DKPP No 27 /PKE/DKPP/11/2020 tentang. BPD, Pendamping Desa, SDM PKH yang menjadi Panwascam dan Korsek yang ikut mewawancara. 2. kode etik PKH No 01/LSJ/08/2018. Pasal 10 hurup J, J" Menjadi pegawai atau petugas atau petugas pelaksana pemilihan umum, Pusat daerah Provinsi Daerah, Kabupaten /kota. Kecamatan dan Desa/kelurahan/ Nama lain. 3 etika Profesi TPP yang di atur dalam Kemendes PDTT No 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis pendampingan masyarakat disebutkan pada etika, profesi TPP hurup G angka 1 hurup B angka 18 terkait larangan TPP bahwa TPT atau pendamping desa di larang menduduki jabatan para lembaga yang sumber pendanaan utama nya berasal dari APBN APBD dan APBdes Ucap Musa 

Musa mengatakan di kabupaten lebak, Ada belasan Pendamping Desa, SDM PKH, Dan Pegawai P3K yang lolos. Diantaranya, SDM PKH yang lolos Seleksi Panwascam 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network