Anggota DPRD Lebak Ancam Laporkan Pokja Pembentukan Panwascam Lebak ke DKPP RI

AGUS
Musa Weliansyah, Anggota DPRD Kabupaten Lebak (ist)

"Untuk pendamping desa ke Kemendes akan melalui DPMD Provinsi Banten dan P3K  ke BKD Lebak serta dinas pendidikan kabupaten Lebak karena apapun dalihnya Double Job jelas akan menganggu salah satu pekerjaan yang tidak akan efektif, penerimaan honor double yang sama-sama dari anggaran negara baik itu APBN maupun APBD  sangat tidak dibenarkan", ungkap politisi PPP tersebut.

Legislator yang juga mahasiswa Fakultas Hukum STIH PAINAN kembali menegaskan bahwa keputusan Pokja pembentukan panwas kabupaten Lebak yang meloloskan peserta panwascam yang terikat perjanjian pekerjaan tertentu yang gajih nya bersumber dari anggaran negara tanpa surat pengunduran diri  adalah maladministrasi dan adanya dugaan  pelanggaran etik yang dilakukan Pokja pembentukan panwascam maka dari itu persoalan ini akan segera saya laporkan ke DKPP dan Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten, ungkapnya

Atas adanya dugaan  pelanggaran kode etik tersebut yang dilakukan oleh Kelompok kerja pembentukan panwascam kabupaten Lebak, Musa mengaku sedang konsultasi dan koordinasi dengan beberapa rekan pengacara yang akan ditunjuknya menjadi kuasa hukum dalam pelaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam waktu dekat.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network