"Untuk pendamping desa ke Kemendes akan melalui DPMD Provinsi Banten dan P3K ke BKD Lebak serta dinas pendidikan kabupaten Lebak karena apapun dalihnya Double Job jelas akan menganggu salah satu pekerjaan yang tidak akan efektif, penerimaan honor double yang sama-sama dari anggaran negara baik itu APBN maupun APBD sangat tidak dibenarkan", ungkap politisi PPP tersebut.
Legislator yang juga mahasiswa Fakultas Hukum STIH PAINAN kembali menegaskan bahwa keputusan Pokja pembentukan panwas kabupaten Lebak yang meloloskan peserta panwascam yang terikat perjanjian pekerjaan tertentu yang gajih nya bersumber dari anggaran negara tanpa surat pengunduran diri adalah maladministrasi dan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pokja pembentukan panwascam maka dari itu persoalan ini akan segera saya laporkan ke DKPP dan Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten, ungkapnya
Atas adanya dugaan pelanggaran kode etik tersebut yang dilakukan oleh Kelompok kerja pembentukan panwascam kabupaten Lebak, Musa mengaku sedang konsultasi dan koordinasi dengan beberapa rekan pengacara yang akan ditunjuknya menjadi kuasa hukum dalam pelaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam waktu dekat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait