Demi Mendapatkan Sebuah Konten, Remaja Ini Nekad Melakukan Aksi Tawuran

Rizky Agustian
Demi Mendapatkan Sebuah Konten, Remaja Ini Nekad Melakukan Aksi Tawuran (Foto Istimewa, -)

SURABAYA, iNewsBanten - Dalam aksi tawuran yang dilakukan oleh sekelompok remaja, menewaskan satu orang  remaja berinisial RM (19) kejadian tersebut terjadi di sekitar Jembatan Suroboyo, Surabaya, pada Minggu (23/10/2022) lalu. MRS (18), salah seorang tersangka yang telah diamankan, mengaku melakukan aksi tawuran demi konten Instagram, Kamis (27/10/2022). 

“Gabut (tidak ada pekerjaan) malam hari. Enggak minum. Tawuran juga untuk konten Instagram juga,” kata MRS saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (26/10). 

Atas perbuatannya itu, dia ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua terduga pelaku lain, MFA (18) dan AS (16). Ketiganya masih berstatus pelajar.

Adapun seluruh terduga pelaku yang tergabung dalam Aliansi All Star awalnya ingin mengadakan pembalasan dengan cara menyerukan "come back” melalui WA Grup (TOS). Sasaran mereka adalah kelompok Team Guk-guk yang merupakan musuh bebuyutan.

Aksi pembalasan tersebut didasari dari kejadian pada pekan sebelumnya. Aliansi All Star mengalami kekalahan dan salah satu dari terduga pelaku mengalami luka. 

Aliansi All Star saat itu mengadakan pembalasan. Salah satu terduga pelaku mengetahui tempat berkumpul dari kelompok Team Guk-guk. Mereka lantas mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi tempat di mana lawan tawuran mereka berkumpul.

“Saat diserang, Team Guk-guk belum siap dan kurangnya jumlah massa maka dari situ salah satu korban RM tersebut berusaha melarikan diri,” kata Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Ketiga tersangka lantas mengejar RM dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian menyabetkan celurit secara membabi buta yang mengarah ke punggung dan tangan korban. RM pun tersungkur dalam keadaan luka. 

Dari kejadian tersebut, RM akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Jenazahnya lalu dievakuasi ke RSU dr Soetomo Surabaya.

“Atas perbuatannya tiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHPidana Subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat Nomer 12 tahun 1951,” ucap Arief.

Selain mengamankan tiga terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti video saat kejadian pengeroyokan, baju yang digunakan korban, satu unit handphone milik tersangka yang berisi video pengeroyokan, serta dua celurit dengan panjang 1,5-2 meter yang digunakan untuk membacok korban. 

"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor sebagai sarana yang digunakan pelaku," kata Arief.

Artikel ini pernah tayang di iNews id

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network