Tegas! Walikota Serang Perintahkan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Jangan Dibedakan

Mahesa Apriandi
Peringati Hari Kesehatan Nasional, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Kesehatan Kota Serang, menggelar kegiatan Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-58 Tingkat Kota Serang tahun 2022, Selasa (08/11).

SERANG, iNews Banten- Peringati Hari Kesehatan Nasional, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Kesehatan Kota Serang, menggelar kegiatan Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-58 Tingkat Kota Serang tahun 2022, Selasa (08/11).

Kegiatan Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke 58 tersebut dilakukan sebagai evaluasi dalam faktor Pelayanan kesehatan yang ada di Kota Serang, terlebih setelah beberapa waktu kebelakang terdampak pandemi Covid-19.

Seperti yang disampaikan oleh Walikota Serang Syafrudin, bahwa Hari Kesehatan Nasional ini sebagai koreksi kebelakang dimana pada tahun 2022 hingga 2022 kemarin terdampak pandemi Covid-19, sehingga semua pihak dari Dinkes, Direktur Rumah Sakit di Kota Serang, kepala UPT Sekota Serang berjuang dalam rangka melawan Covid 19.

"Ultah hari kesehatan nasional ke 58 ini juga sebagai koreksi dalam rangka peningkatan Layanan kita kepada Masyarakat, Kalau pelayanan kemasyarakatan ini jangan dibeda-bedakan, artinya ada BPJS, Umum ada juga VIP ini jangan dibeda-bedakan hanya memang yang dibedakan dalam sisi darurat" Ungkap Syafrudin.

Senada dengan yang disampaikan oleh Walikota Serang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Hasanuddin menambahkan, Hari Kesehatan Nasional yang ke-58 ini disamping memberikan reward kepada tenaga kesehatan terbaik, disamping itu juga kita dapat mengambil ilmu dalam seminar yang diadakan pada hari ini dan sebagai koreksi atas yang belum terlaksana dan apa yang sudah terlaksana.

"Alhamdulillah kami memberikan pelayanan dan informasi kepada seluruh Puskesmas tiada henti, agar seluruh pelayanan kesehatan di Kota Serang dapat memberikan Pelayanan yang terbaik untuk Masyarakat Kota Serang" Tambah Hasanuddin.

Selain itu ia menjelaskan bahwa di Kota Serang, terdapat dua jaminan kesehatan yang berlaku di Kota Serang, antara lain BPJS PBI dan BPJS Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah).

Adapun BPJS Jamkesda tersebut merupakan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk Masyarakat kurang mampu.

"Dalam hal ini kami bekerjasama dengan beberapa Rumah Sakit seperti RSDP, RS Kencana, RS Kota Serang yang merupakan kerjasama dengan Dinkes untuk melayani jamkesda" jelas Hasan.

Syafrudin berharap ditahun yang akan datang, Fasilitas pelayanan Kesehatan yang ada di Kota Serang semakin membaik termasuk yang berkaitan dengan Stunting, Gizi Buruk Kematian Bayi dan Ibu Hamil yang merupakan tanggung jawab Pemerintah.

"Catatan khusus ini merupakan program Pemerintah yang harus di selesaikan di Tahun 2023 kaitannya dengan gizi buruk, stunting, ini juga Pelayanan yang harus cepat kemudian angka kematian bayi dan ibu yang harus dilaksanakan dengan cepat" tutup Syafrudin.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network