Dikatakan Sujana (Presidium JAM-P) hari ini pihaknya mengajukan permohonan audiensi ke Biro Hukum Kabupaten Pandeglang.
"Hari ini kami bersama masyarakat yang merasa terusik kampung halamannya diklaim oleh oknum yang ingin menguasai kampung Rancecet, beraudiensi dengan Biro Hukum Kabupaten Pandeglang dan diterima Bapak Agus Amin sebagai Kepala Biro Hukum Kabupaten Pandeglang," terangnya.
Sujana juga mengatakan permohonan audiensi dengan Biro Hukum diterima dengan baik.
"Allhamdulilah permohonan kami meminta perlindungan hukum kepada Biro Hukum di terima dengan baik dan segera akan di tindak lanjuti," ucap Sujana.
Masih dikatakan Sujana kepada iNewsbanten untuk diketahui bahwa sebelumnya warga pernah membuat Prona pada puluhan tahun yang lalu.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait