PANDEGLANG, iNewsBanten- Sudah berpuluh tahun huni Kampung Rancecet Desa Rancapinang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Banten. Ditahun 2022 kampung Rancecet yang secara geografis berada di pinggir pantai dengan berhadapan langsung dengan Samudra Hindia, saat ini diklaim oleh salah satu oknum.
" Kalau dengar dari cerita warga sebelumnya ada pembuatan Prona pada tahun 1994 namun hingga saat ini warga belum pernah menerima atas pembuatan sertifikat Prona tersebut," ucap Sujana Presidium Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi Masyarakat Banten (JAM-P).
Dikatakan Sujana (Presidium JAM-P) hari ini pihaknya mengajukan permohonan audiensi ke Biro Hukum Kabupaten Pandeglang.
"Hari ini kami bersama masyarakat yang merasa terusik kampung halamannya diklaim oleh oknum yang ingin menguasai kampung Rancecet, beraudiensi dengan Biro Hukum Kabupaten Pandeglang dan diterima Bapak Agus Amin sebagai Kepala Biro Hukum Kabupaten Pandeglang," terangnya.
Sujana juga mengatakan permohonan audiensi dengan Biro Hukum diterima dengan baik.
"Allhamdulilah permohonan kami meminta perlindungan hukum kepada Biro Hukum di terima dengan baik dan segera akan di tindak lanjuti," ucap Sujana.
Masih dikatakan Sujana kepada iNewsbanten untuk diketahui bahwa sebelumnya warga pernah membuat Prona pada puluhan tahun yang lalu.
"Sebelumnya pernah muncul Prona pada tahun 1994 sesuai dengan keputusan kepala kantor Pertanahan Nasional wilayah Propinsi Jawa Barat, Dengan Nomor Prona 15/HM/PRONA/KW-BPN/94, 15 September 1994 . Namun dari tahun 1994 masyarakat belum pernah menerima Prona hingga tahun ini 2022," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait