SERANG, iNewsBanten - 6 wanita dan 2 pria diamankan dan digelandang dikantor Polisi oleh Muspika Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Banten dalam rangka menertibkan perilaku amoral seperti prostitusi, miras dan sebagainya Pada Jumat (11/11/2022)
Camat Ciruas Eri Suhaeri mengatakan, pihaknya akan terus melaksanakan patroli gabungan dalam rangka mencegah penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Ciruas.
"Kami juga berharap kepada tokoh masyarakat, RT RW, peduli dengan lingkungannya demi menyelamatkan generasi penerus bangsa". Ungkapnya
Ia menambahkan, dari razia patroli gabungan di wilayahnya tersebut terdapat satu rumah yang diduga dijadikan tempat prostitusi
"Ada 6 wanita dan 2 pria kini sudah diamankan dan digelandang ke kantor Polisi untuk dimintai keterangan". Terangnya
Sementara itu, Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan membenarkan kegiatan patroli gabungan tersebut dalam rangka mencegah penyakit masyarakat
"Kami Muspika Ciruas prihatin dengan kejadian diatas, apalagi adanya sebuah rumah yang diduga digunakan untuk bisnis prostitusi," Ujar Kapolsek.
Lanjut Hasan Khan, pihaknya akan terus melakukan razia untuk mencegah hal-hal semacam itu di wilayah hukumnya
"Saya mengajak tokoh masyarakat dan perangkat Desa, mulai dari RT sampai ke Kades untuk peduli, dan segera menginfokan ke pihak Polsek". Jelasnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait