PANDEGLANG, iNews Banten - Diduga merusak Habitat Laut di kawasan Pantai Rancecet Desa Rancapinang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Banten Tambang Pasir Laut yang telah beroperasi lama dan atas Laporan Masyarakat setempat Polda Banten Resort Polres Pandeglang Melalui Kesatuan Polair Polres Pandeglang menutup Akses Tambang Pasir ilegal.
" Benar Pihak Kami Pada hari selasa telah melakukan penutupan tambang pasir ilegal di kawasan Pantai Rancecet, karena diduga telah merusak dan berdampak pada Erosi laut," ujar Aipda Rana Bakti Kanit Gakum Polair Polres Pandeglang, Kamis(17/22/2022).
Aipda Rana menjelaskan dasar penutupan Tambang Pasir laut berdasarkan aturan dan Undang-undang yang berlaku yang diduga menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
" Penambangan Pasir Laut dilarang beroperasi dilaut Berdasarkan undang - undang no 27 tahun 2027, Dengan Revisi UU No 1 tahun 2014, dalam pasal 35 ayat 1 melakukan penambangan dan apabila secara teknis, ekologis, sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan , dan atau merugikan masyarakat sekitar," kata Rana.
Lebih jauh pihak kepolisian sebelum melakukan penutupan terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan kepala desa setempat
" Adapun terkait penutupan lokasi kami juga sudah melakukan kordinasi dengan kepala desa , pada saat penutupan pun kami di dampingi, Oleh Sekertaris Desa Rancapinang," tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait