DPR Kawal PHK Massal, Aplikasi Platform Ruangguru Sudah Mulai PHK Massal Secara Dadakan

tim okezone

SERANG, iNewsBanten - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengingatkan agar perusahaan startup mengikuti peraturan dan perundang-undangan saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan-karyawannya.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi badai PHK yang melanda sejumlah startup Tanah Air. Di sisi lain, ia pun memahami bahwa perusahaan-perusahaan startup tersebut sudah melakukan segala upaya dan PHK adalah opsi terakhir.

“Meski begitu, kami mendesak agar proses PHK yang dijalankan mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja,” kata Charles dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (20/11/2022).

Peringatan yang diberikannya tersebut, menyusul adanya laporan dari mantan karyawan platform pendidikan Ruangguru yang mengaku mendapat informasi terkena PHK secara dadakan dari pihak perusahaan.

“Bayangkan dalam kondisi seperti ini tiba-tiba di-PHK, karyawan juga pasti akan kesulitan. Perusahaan harus memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan pesangon,” ujarnya.

Charles pun menyatakan Komisi IX DPR RI akan mengawal pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan startup yang mengalami PHK.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network