JAKARTA, iNewsBanten - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersandung dugaan suap, dengan itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus PAN Suherlan sebagai tersangka, Ketua Harian DPD PAN Subang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Penetapan tersangka terhadap Suherlan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Anggota DPR Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Papua Barat, Natan Pasomba, serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan Rifa Surya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Suherlan. Suherlan ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait