KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp4,6 Miliar, Langsung Ditahan!

/ Tim iNews
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp4,6 Miliar, Langsung Ditahan!

JAKARTA, iNewsBanten-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan fee proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kadis PUPR-PKPP, dan DN sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau,"kata Johanis Tanak di hadapan awak media.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network