Dana Desa Rp1 Miliar Raib, Kaur Keuangan di Serang Diduga Gelapkan Anggaran

Erdi
Ilustrasi oknum korupsi dana desa. Foto: Dok iNews.id

SERANG, iNewsBanten - Seorang perangkat desa di Kabupaten Serang, Banten, dilaporkan ke polisi karena diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Serang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan bahwa penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi yang melibatkan YL, Kaur Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network