Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 th 2014 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Hukumannya 12 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://megapolitan.okezone.com/read/2022/11/29/338/2716768/tawuran-di-cipondoh-tangerang-tewaskan-1-remaja-polisi-tangkap-15-orang
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait