Satu Remaja Tewas Dibacok Saat Tawuran di Tangerang, 15 Pelajar Berhasil Diamankan Polisi

tim Okezone

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 th 2014 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Hukumannya 12 tahun penjara," tutupnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://megapolitan.okezone.com/read/2022/11/29/338/2716768/tawuran-di-cipondoh-tangerang-tewaskan-1-remaja-polisi-tangkap-15-orang



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network