Sementara itu, Kadis Perkim Provinsi Banten M.Rachmat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dirinya tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan dan terkesan mengabaikan soal informasi tersebut.
Untuk diketahui pada kegiatan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan dikawasan strategis Daerah Provinsi Banten dan lintas Daerah Kabupaten/Kota pada SUB Kegiatan pemeliharaan bangunan dan lingkungan dengan pekerjaan pemeliharaan dan penataan taman hutan KP3B dengan nilai kontrak Rp.199.239.100, No Kontrak :600/SPK.09.11.006/INFRA/DPRKP/2022. yang dilaksanakan PT. GUSINDO MULIA BERSINAR, dengan tanggal kontrak 9 November 2022. waktu pelaksanaan 40 hari kalender. Bersumber dana APBD PROVINSI BANTEN TA.2022.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait