SERANG, iNewsBanten - Mayor Inf BF, anggota Paspampres pelaku pemerkosaan perwira Kostrad Letda Caj GE, telah ditahan dan dijadikan tersangka. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan proses hukum terhadap tersangka sudah berjalan.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika di Mako Kolinlamil, Kamis, (1/12/2022).
Korban Letda Caj GE merupakan prajurit elite yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad, sementara pelaku Mayor Inf BF adalah perwira TNI AD yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Pemerkosaan itu terjadi saat keduanya melakukan pengamanan untuk KTT G20 di Bali bulan lalu.
Saat itu korban yang sedang istirahat karena sedang tak enak badan dihampiri pelaku di kamar hotel pada malam harinya. Awalnya korban sempat menolak seniornya tersebut saat meminta izin masuk ke kamar hotel, namun Mayor Inf BF memaksa dengan alasan ingin melakukan koordinasi terkait penugasan.
Panglima TNI mengatakan bahwa pelaku telah ditahan dan penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Puspom TNI.
"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tutupnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://nasional.okezone.com/read/2022/12/02/337/2719506/anggota-paspampres-pemerkosa-perwira-kostrad-ditahan-panglima-tni-sudah-proses-hukum
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait