Sakit saat Berada di Luar Kota Apakah bisa Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan ? Ini Penjelasannya

Tim Okezone
(Foto: Ilustrasi/iNews.id)

Jadi peserta tidak perlu mengurus surat pengantar dari Kantor BPJS Kesehatan. FKTP juga tidak dibenarkan memungut biaya bagi peserta yang tidak terdaftar di faskes tersebut maksimal 3 kali pelayanan selama berada diluar wilayahnya.

Nah berikut syarat BPJS Kesehatan bisa di pakai di luar kota yang perlu diperhatikan:

-Anda bisa langsung berkunjung ke faskes 1 dengan hanya membawa KTP dan kartu JKN-KIS.

-Peserta tidak perlu menyiapkan surat pengantar domisili untuk dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan di kota tempat Anda berkunjung.

-Selain itu, faskes 1 juga tidak dibenarkan memungut biaya bagi peserta yang tidak terdaftar di fakses tersebut maksimal tiga kali pelayanan selama berada di luar domisilinya.

Berikut merupakan layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan yang bisa Anda peroleh.

-Pelayanan kesehatan pertama, terdiri dari rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP)

-Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL)

-Pelayanan gawat darurat dengan fasilitas IGD

-Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan

-Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2022/12/05/622/2720567/apakah-bpjs-kesehatan-bisa-dipakai-di-luar-kota-simak-di-sini

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network