Nekat! Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Pemuda Asal Lebak Dibekuk Polisi

Erdi
Ilustrasi Borgol Inews id

LEBAK, iNews Banten – Pemuda asal Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lebak lantaran mengedarkan ribuan obat terlarang.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan tersangka berinisial SH (26) pada Rabu (7/12/2022). Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1.478 butir pil terlarang.

“Ya benar Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap SH warga Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak pada Rabu (7/12/2022) di Kampung Bojong Cae, Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” kata Malik pada Sabtu (10/12/2022).

Barang bukti yang disita polisi berupa 1 buah tas gendong warna hitam, 1.358 butir obat warna kuning merek Hexymer, 120 butir obat merek tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp75 ribu, serta 1 handphone merek OPPO warna gold.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Malik.

Malik mengungkapkan penangkapan pengedar serta penyitaan obat-obatan terlarang tersebut lantaran obat-obat itu sering disalahgunakan dan memiliki efek samping yang serius sehingga bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat, tidak beraturan, sesak napas, bahkan berhentinya napas.

“Penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar,” ujar Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Selain kurungan penjara pelaku juga didenda paling banyak 10 Miliar,” tutup Malik

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network