Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar menggunakan Mesin Incinerators . Sebelum dimusnakan, terlebih dahulu dilakukan tes identifiikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI untuk memeriksa keaslian narkotika.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten bersama BNN RI dan BNNP Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. “Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda khususnya di Provinsi Banten,” tutup Shinto Silitonga.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait