SERANG, iNewsBanten - Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras hasil pengungkapan sepanjang 2025. Kegiatan pemusnahan digelar di Aula Gawe Kita Baluwarti, Jumat (26/12), sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan barang bukti.
Direktorat Reserse Narkoba mencatat, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 1.249 gram, ganja 12.197 gram, serta 8.617 botol minuman keras dari berbagai merek. Pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses hukum terpenuhi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Wiwin Setiawan mengatakan, langkah ini menegaskan sikap tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Banten. Menurutnya, pemusnahan juga menjadi wujud akuntabilitas kepada publik atas penanganan barang bukti.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
