Sementara itu Drs H.Abdurohim MH Ketua Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Serang menjelaskan, kami sebagai aparat peradilan Kabupaten Serang yang tugasnya hanya menerima, memeriksa dan mengadili perkara, sehingga adanya MOU dengan Pemda dan terlaksananya sidang terpadu, karena masyarakat disetiap Kecamatan jauh untuk menjangkau pengadilan agama.
"Jadi Pemerintah Kabupaten Serang ada kebijakan untuk mendekatkan pengadilan kepada masyarakat dan sehingga terlaksananya sidang isbat nikah terpadu ini," Imbuhnya.
Masih ditempat yang sama H.Imron Ruhyadi S.Stp, Msi Camat Anyar menjelaskan, alhamdulillah hari ini kita Pemerintah Kecamatan Anyar menyelenggarakan kegiatan isbat Nikah terpadu tahun anggaran 2022, karena isbat nikah ini sudah menjadi program dari bupati kabupaten Serang, sebanyak 70 pasangan yang mengajukan pemberkasan untuk mengikuti kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini," Ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait