Menurutnya, Pergantian kaleng plat nomor kendaraan itu harus dilakukan di samsat daerah asalnya dan untuk samsat Malingping kami disini hanya bisa untuk melayani pembayaran pajak saja, untuk pergantian kaleng plat nomor kendaraan dan Balik nama itu hanya melayani untuk 10 Kecamatan yang ada di wilayah Lebak Selatan Banten.
Dari sepuluh Kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Banjarsari, Cigemblong, Cijaku, Malingping, Wanasalam, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber dan Cilograng.
Untuk mekanisme mutasi balik nama regritrasi awalnya harus ke Bpkb Dit lantas polda banten karena samsat malingping ini di bawah Dit Lantas Polda Banten.
" Jadi untuk proses pergantian kaleng plat nomor kendaraan dan Balik nama kendaraan itu harus dilakukan ke samsat sebelumnya untuk luar wilayah dari 10 Kecamatan tersebut, kalau untuk yang 10 Kecamatan itu mah bisa kami layani disini," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait