Sebanyak 40 juta lebih Batang Rokok ilegal Diamankan Beacukai Merak Selama Tahun 2022

sahlani
Sebanyak 40 juta lebih Batang Rokok ilegal Diamankan Beacukai Merak Selama Tahun 2022 (Foto iNewsBanten)

CILEGON, iNewsBanten - Sebanyak 40.335.896 Batang rokok ilegal diamankan Beacukai selama priode Bulan Januari hingga Desember 2022.

Dalam Konfrensi Pers yang berlangsung di Halaman Beacukai barang ilegal tersebut Sebanyak 40 juta batang rokok ilegal atau tepatnya 40.335.896 batang diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak.

Kepala Kantor KPPBC TMP Merak Beni Novri mengatakan, jumlah rokok ilegal yang ditindak di tahun 2021 lebih banyak dibandingkan tahun 2022 bahkan

di tahun 2021, jumlah batang rokok ilegal yang diamankan oleh KPPBC TMP Merak sekira 15 jutaan batang.

“Berarti persentasenya naik kurang lebih 270 persen dibanding tahun 2021,” ujar Beni dalam Konferensi pers di kantor KPPBC TMP Merak, Selasa 27 Desember 2022.

Beni menambahkan, selain jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu, penindakan rokok ilegal itu pun jauh melampaui target di tahun ini.

"Target di tahun 2022 sebanyak 12 jutaan, dengan realisasi mencapai lebih dari 40 juta batang, maka secara persentase capaian realisasi mencapai 336 persen". Kata Beni

lanjut kata Beni, pihaknya menilai Jika dirupiahkan, nilai rokok itu mencapai Rp45 miliar lebih. Kemudian, total kerugian negara mencapai Rp31 miliar.

 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network