"Selain kerugian materil, terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya". Ujarnya
Kemudian berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan di tahun ini, rokok-rokok tersebut akan dikirim ke sejumlah daerah di Sumatera.
Untuk diketahui, seperti yang diamankan pada awal Desember 2022 lalu, dimana, sebanyak 2 juta batang rokok dari Madura akan dikirim ke Duri, Riau namun berhasil diamankan oleh petugas di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait