SERANG, iNewsBanten - Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Serang Bersama Satpol PP Provinsi Banten kembali melakukan sidak dan penyegelan , Kali ini sedikitnya tiga titik lokasi aktivitas galian pasir di Kecamatan Mancak disegel lantaran tidak mengantongi izin atau ilegal, Jum’at (30/12/2022).
Dibantu aparat kepolisian, TNI dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang Serang puluhan Satpol PP langsung menuju lokasi pertama galian pasir di Kampung Curug Barang, Desa Mancak dilanjut ke lokasi kedua dan ketiga di Kampung Siguling dan Kampung Curug Labuan, Desa Labuan dengan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Turut hadir juga sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Serang.
Ajat Sudrajat Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang mengatakan, dari sekitar 20 aktivitas penambangan pasir yang beroperasi di Kecamatan Mancak hanya 4 diantaranya yang sudah mengantongi izin, setelah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Ormas Brantas Banten
“Ini kita berikan tindakan yang pertama karena dari hasil rapat musyawarah mereka masih beroperasi dengan tanpa izin, untuk penambang pasir yang di segel yang tidak berizin, yang pertama dengan menyarankan jika pengusaha galian pasir ingin melanjutkan usahanya agar mengurus izinnya terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang mempunyai kewenangan memberikan izin., Jadi kalau izinnya belum terbit tetap kita hentikan. Kalau tidak mau mengurus izinnya, ya sudah kita tutup," Ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait