Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banten Jadi Pilot Project Program Nasional Kedaulatan Pangan dan Energi
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Hentikan Operasional Restoran Mie Pedas di Ciruas karena Izin Belum Lengkap

Rabu, 01 Oktober 2025 | 14:53 WIB
  • author Erdi
Satpol PP Hentikan Operasional Restoran Mie Pedas di Ciruas karena Izin Belum Lengkap
Satpol PP Hentikan Operasional Restoran Mie Pedas di Ciruas karena Izin Belum Lengkap, foto: ist

SERANG, iNewsBanten – Dinas Satpol PP Kabupaten Serang menghentikan sementara operasional sebuah restoran mie pedas di Kecamatan Ciruas. Penindakan dilakukan lantaran restoran tersebut belum melengkapi perizinan.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, mengatakan ada dua cabang restoran yang ditangani, yakni di Ciruas dan Cikande. “Kalau di Cikande masih tahap pembangunan, sementara di Ciruas sudah beroperasi tapi izinnya belum lengkap,” ujarnya, Rabu (01/10/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya turun langsung ke lokasi bersama DPUPR, Dinas Perizinan, dan Dishub. Dari hasil pemeriksaan, restoran mie pedas di Ciruas telah beroperasi sejak 23 September 2025, namun belum memiliki dokumen lengkap, di antaranya izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut