Satpol PP Hentikan Operasional Restoran Mie Pedas di Ciruas karena Izin Belum Lengkap
SERANG, iNewsBanten – Dinas Satpol PP Kabupaten Serang menghentikan sementara operasional sebuah restoran mie pedas di Kecamatan Ciruas. Penindakan dilakukan lantaran restoran tersebut belum melengkapi perizinan.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, mengatakan ada dua cabang restoran yang ditangani, yakni di Ciruas dan Cikande. “Kalau di Cikande masih tahap pembangunan, sementara di Ciruas sudah beroperasi tapi izinnya belum lengkap,” ujarnya, Rabu (01/10/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya turun langsung ke lokasi bersama DPUPR, Dinas Perizinan, dan Dishub. Dari hasil pemeriksaan, restoran mie pedas di Ciruas telah beroperasi sejak 23 September 2025, namun belum memiliki dokumen lengkap, di antaranya izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Plt Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang, Ade Sofyan, menambahkan bahwa dasar penindakan berawal dari laporan Dinas Perizinan. “Kami kemudian berkoordinasi dengan DPUPR, dan memang benar izinnya belum terbit. Sesuai SOP, kami berikan surat imbauan agar operasional dihentikan sementara selama tujuh hari sejak 30 September 2025,” katanya.
Menurut Ade, kendala perizinan terjadi karena masalah internal manajemen. Awalnya pengurusan izin ditangani salah satu staf, namun yang bersangkutan mengundurkan diri sehingga proses berlarut. Padahal, kata dia, PUPR menyebutkan penerbitan izin bisa selesai dalam 28 hari kerja.
Selain izin PBG dan SLF, ditemukan juga permasalahan lain. Restoran sudah memiliki NIB dan SPPL, tetapi KKPR tidak sesuai dengan kondisi lahan. Dalam dokumen tercatat 400 meter persegi, sementara di lapangan digunakan seluruh lahan yang tersedia. Rekomendasi andalalin juga belum dilaksanakan, termasuk soal pengaturan parkir dan pemasangan rambu.
“Jadi kami minta manajemen segera menyesuaikan izin tata ruang dan menyelesaikan seluruh perizinan sebelum beroperasi kembali,” tegas Ade.
Editor : Mahesa Apriandi