Lebih lanjut lagi Ajat menegaskan, jika garis penyegelan dirusak dan beko kembali beraktivitas maka masuk pada ranah hukum. Oleh karenanya, guna mengantisipasi agar tidak beroperasi kembali selama di segel pihaknya mengamankan kunci kendaraan alat tersebut," Ungkapnya.
Sementara itu Rohman ketua Ormas Brantas DPC Mancak menambahkan, saya sangat mendukung dan mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Serang , yang telah menyidak lokasi galian pasir dan menyegel beberapa alat berat nya.
"Karena dengan adanya galian pasir yang semakin menjamur di wilayah Kecamatan Mancak, yang diduga tak berijin alias tambang pasir ilegal ini sangat mengganggu warga Mancak, terutama bagi pengguna jalan, bahkan beberapa bulan yang lalu sudah ada korban meninggal, karena truk pengangkut pasir yang bawanya ugal-ugalan dan kebut-kebutan akhirnya terjadilah kecelakaan.
"Jadi kami berharap untuk kedepan kepada pihak-pihak yang terkait agar menindak tegas para pengusaha penambang galian pasir yang tidak berizin, karena dampaknya merusak Lingkungan dan sangat merugikan masyarakat Mancak," Tutup Rohman.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait