Berikut Tarif Pajak Penghasilan Terbaru Gaji Rp5 Juta hingga Rp5 Miliar, Pekerja Wajib Tahu!

Awan Setiawan
. Foto: Pinterest

Gaji sampai Rp60 juta dikenai pajak 5%

Gaji di atas Rp60 juta-Rp250 juta dikenai pajak 15%

Gaji di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenai pajak 25%

Gaji di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dikenai pajak 30%

Gaji di atas Rp5 miliar dikenai pajak 35%

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/01/03/320/2739060/ini-perbedaan-hitung-hitungan-pajak-penghasilan-rp5-juta-sampai-rp5-miliar

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network