SERANG, iNewsBanten - Pekerja atau buruh yang gajinya Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun tidak perlu khawatir dengan tarif pajak penghasilan (PPh) yang katanya naik. Pasalnya dengan penerapan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, gaji karyawan Rp5 juta per bulan tidak mengalami perubahan sama sekali atau besaran PPh yang dibayar tetap Rp300.000.
Dalam aturan lama atau dengan UUU PPh, gaji pekerja Rp5 juta tau Rp60 juta per tahun tetap Rp300 ribu. Adapun hitungannya Rp60 juta penghasilan per tahun dikurangi PTKP Rp54 juta sehingga pajak penghasilan kena pajak Rp6 juta.
Kemudian 5% dikali Rp6 juta menjadi Rp300 ribu pajak penghasilan yang dibayarkan.
Jumlah tersebut sama dengan penerapan UU HPP atau aturan pajak yang baru. Di mana pekerja yang gajinya Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun dikurangi PTKP Rp54 juta. Penghasilan yang dikenai pajak pun menjadi Rp6 juta.
Bila dihitung 5% dikali Rp6 juta maka penghasilan pajaknya tetap Rp300.000. Demikian dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Pajak di Twitter, Selasa (3/1/2022).
Berikut perbedaan hitungan pajak antara UU HPP dengan UU PPh:
Lapisan penghasilan kena pajak setahun dengan UU PPh atau aturan lama:
Gaji sampai Rp50 juta dikenai pajak 5%
Gaji di atas Rp50 juta-Rp250 juta dikenai pajak 15%
Gaji di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenai pajak 25%
Gaji di atas Rp500 juta dikenai pajak Rp30%
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait