Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Tetapkan Kebijakan Baru! Siap-Siap Kendaraan Listrik Kena Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Cilegon Sasar Pajak Penitipan Kendaraan, Target Baru Dongkrak PAD

Selasa, 23 September 2025 | 09:43 WIB
  • author Ali
Pemkot Cilegon Sasar Pajak Penitipan Kendaraan, Target Baru Dongkrak PAD
Pemkot Cilegon Sasar Pajak Penitipan Kendaraan, Target Baru Dongkrak PAD

CILEGON, iNewsBanten-Pemerintah Kota Cilegon resmi menjadikan usaha penitipan kendaraan sebagai sektor baru penerimaan daerah. Melalui Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD), kebijakan ini dinilai strategis mengingat banyaknya titik penitipan roda dua dan roda empat yang belum terdata sebagai wajib pajak.

Ketua Satgas PAD Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, mengungkapkan pihaknya sudah menginventarisasi 15 pengelola dengan 22 titik penitipan kendaraan yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Cibeber, Cilegon, dan Jombang.

“Rabu besok kita mulai sosialisasi kepada para pengelola penitipan kendaraan. Mereka akan diberi pemahaman terkait aturan dalam Perda Pajak dan Retribusi, termasuk tata cara kewajiban pajaknya,” ujar Aziz yang juga menjabat Asda I Setda Kota Cilegon, Selasa (23/9/2025).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut