get app
inews
Aa Text
Read Next : Paparan Radiasi Cesium-137 di Cikande! Berikut Dampak Jangka Pendek dan Panjangnya ke Tubuh

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Baru! Siap-Siap Kendaraan Listrik Kena Pajak

Minggu, 19 April 2026 | 16:28 WIB
header img
Ilustrasi, mobil listrik. (Foto: Istimewa).

CILEGON, iNewsBanten- Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang membuat kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) bakal dikenakan pajak. Keputusan ini muncul di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang masih tidak stabil.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang disahkan pada Jumat (17/4/2026). Aturan ini menjadi dasar baru dalam sistem perpajakan kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Melalui regulasi ini, kendaraan listrik yang sebelumnya mendapatkan berbagai insentif kini mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelumnya, kedua komponen tersebut dibebaskan sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Adanya aturan baru ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran pajak kendaraan listrik. Artinya, meskipun secara regulasi kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, jumlah yang dibayar bisa berbeda-beda, bahkan berpotensi nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Menanggapi hal tersebut, produsen otomotif mulai bersikap hati-hati dan menunggu implementasi lebih lanjut dari pemerintah. Salah satunya datang dari Chery Group Indonesia yang menaungi sejumlah merek kendaraan listrik.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut