Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Tetapkan Kebijakan Baru! Siap-Siap Kendaraan Listrik Kena Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Cilegon Sasar Pajak Penitipan Kendaraan, Target Baru Dongkrak PAD

Selasa, 23 September 2025 | 09:43 WIB
  • author Ali
Pemkot Cilegon Sasar Pajak Penitipan Kendaraan, Target Baru Dongkrak PAD
Pemkot Cilegon Sasar Pajak Penitipan Kendaraan, Target Baru Dongkrak PAD

Selain sosialisasi, Pemkot juga akan mendampingi pengusaha penitipan kendaraan untuk mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission). Setelah izin terbit, mereka akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sehingga resmi terdaftar.

Dengan status wajib pajak, setiap pengelola diwajibkan melaporkan omzet bulanan dan membayar pajak sekitar 10 persen dari pendapatan usaha penitipan kendaraan.

“Ini baru langkah awal. Setelah tiga kecamatan tersebut, seluruh wilayah Kota Cilegon akan kita masukkan dalam program ini,” tambah Aziz.

Kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menertibkan praktik penitipan kendaraan yang selama ini belum terawasi dengan baik.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut