get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Kalibaru Bangun Tembok Sendiri, Saat Pemkot Cilegon Abai, Rakyat Bertindak

Pemkot Cilegon Sasar Pajak Penitipan Kendaraan, Target Baru Dongkrak PAD

Selasa, 23 September 2025 | 09:43 WIB
header img
Pemkot Cilegon Sasar Pajak Penitipan Kendaraan, Target Baru Dongkrak PAD

Selain sosialisasi, Pemkot juga akan mendampingi pengusaha penitipan kendaraan untuk mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission). Setelah izin terbit, mereka akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sehingga resmi terdaftar.

Dengan status wajib pajak, setiap pengelola diwajibkan melaporkan omzet bulanan dan membayar pajak sekitar 10 persen dari pendapatan usaha penitipan kendaraan.

“Ini baru langkah awal. Setelah tiga kecamatan tersebut, seluruh wilayah Kota Cilegon akan kita masukkan dalam program ini,” tambah Aziz.

Kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menertibkan praktik penitipan kendaraan yang selama ini belum terawasi dengan baik.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut