Kementerian Tenaga Kerja Tepis Isu Pekerja Kontrak Seumur Hidup di Perppu Cipta Kerja

Tim Okezone
Ilustrasi pekerja (ist)

SERANG, iNewsBanten - Kementerian Ketenagakerjaan menepis isu bahwa pekerja bisa di kontrak seumur hidup melalui Perppu Cipta Kerja.

Hal itu dikarenakan dalam Perppu Ciptaker tidak dijelaskan spesifik tentang berapa lama waktu maksimal perusahaan bisa melakukan kontrak terhadap para pekerjanya. Namun diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Dalam Perppu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT tetapi mengamanatkan lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021," ujar Isu tersebut dibantah langsung Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/1/2023).

Batas waktu karyawan bisa dikontrak memang diatur secara terpisah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 6, yang menyebutkan ketentuan maksimal PKWT selama 5 tahun.

"PKWT berdasarkan jangka waktu, yang maksimal 5 tahun, kemudian PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," lanjutnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network