Sekedar informasi, pada Perppu Ciptaker telah mengubah ketentuan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada UU Ketenegakerjaan tersebut, disebutkan bahwa PKWT paling lama adalah 3 tahun.
Sebelumnya kaum buruh menilai lahirnya Perppu Ciptaker ini tidak mengubah pengaturan untuk PKWT. Karena pada Bab tersebut berisi sama antara UU Ciptakerja maupun Perppunya.
"Di Perppu tidak ada perubahan, sehingga buruh menolak ini, karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulangkali," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/01/06/320/2741510/pkwt-di-perppu-cipta-kerja-tidak-seumur-hidup-tapi-maksimal-5-tahun
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait