Shinto menambahkan jika selanjutnya penyidik akan memeriksa saksi ahli. "Penyidik akan melibatkan instansi-instansi terkait sebagai ahli," tambahnya.
Kemudian setelah selesai proses tersebut penyidik akan melakukan gelar penetapan tersangka. "Pasca koordinasi dengan ahli, penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," tutup Shinto.
Sebagaimana diketahui pada Jumat (23/12) sekitar pukul 22.00 Wib telah terjadi kecelakaan mobil yang ditumpangi dua orang jatuh ke laut di Dermaga 2 Pelabuhan Merak.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait