Edarkan Obat Ilegal di Wilayah Malingping Lebak, Warga Aceh Diringkus Polisi

Kusnadi
Edarkan Obat Ilegal Wilayah Malingping Lebak, Warga Aceh Diringkus Polisi (foto ilustrasi )

LEBAK, iNewsBanten - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku pengedar obat tanpa izin edar beserta barang buktinya di wilayah kecamatan Malingping. 

Pelaku HJ (28) warga Aceh berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI ,  uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 WIB. 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut. 

" Ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku HJ (28) warga Aceh  pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 Wib  di Jalan raya Pasar malingping Kampung Simpang Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten,"  ujar Malik, pada Senin (16/1/2023).

"Dari pelaku HJ,  petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan puluh) butir obat merek Tramadol HCI ,  uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)," ungkapnya.

"Kami juga masih melakukan pengembangan untukmengejar pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Malik.

Kata Malik, "Polres Lebak melalui program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Lebak," 

"Obat-obat seperti Tramadol dan Hexymer ini  sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi  banyak akan menimbulkan kecanduan, selain itu penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," tutur Malik.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 196 atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman  paling lama 15 tahun penjara serta pidana," tegasnya

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network