Pasca Bentrokan, Dirjen Imigrasi: Jika TKA Melanggar Kita Deportasikan

reza fajri
Pasca Bentrokan, Dirjen Imigrasi Tegaskan: Jika TKA Melanggar Kita Deportasikan (foto Istimewa, -)

"Kalau wilayahnya masuk pidana umum misalnya, itu kan wilayahnya polisi atau jaksa," ujar Silmy.

Silmy tak mempersoalkan banyaknya TKA di Indonesia karena itu merupakan kewenangan Kementerian Investasi. Pihaknya hanya akan melakukan pengawasan secara profesional.

"Jangan sampai kita menjebak, atau kemudian mencari-cari kesalahan, bahkan kalau bisa apa, sebelumnya kita udah proaktif, memberitahukan agar mereka tidak lewat waktu," kata Silmy.

Sebelumnya, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka buntut bentrokan maut antara TKA dengan pekerja lokal PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 71 orang.

Artikel ini pernah tayang di iNews id. 

https://www.inews.id/News/Nasional/dirjen-imigrasi-tegaskan-tka-yang-terbukti-langgar-pidana-akan-dideportasi

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network