CILEGON, iNewsBanten - Kantor Imigrasi Cilegon bekerjasama dengan kantor wilayah Kemenhumkam Banten dan anggota tim pengawas (Tim Pora) Kota Cilegon melaksanakan operasi gabungan laut di perairan Pulomerak, Selasa (30/7/2024).
Kegiatan operasi gabungan laut tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor wilayah Kemenhumkam Banten, Dodot Adikuoewanto yang diikuti oleh sejumlah instansi yang tergabung dalam tim Pora diantaranya; Kanim Tangerang, Kanim Cilegon, Kanim Serang, KSOP kelas I Banten, Lanal Banten, Polirud Banten, Polres Cilegon, Kodim Cilegon dan Forkominda Kota Cilegon.
Dalam kegiatan tersebut diawali dengan apel pelepasan dihalaman kantor Imigrasi Kota Cilegon kemudian dilanjutkan dengan menyisir wilayah perairan Pulomerak melalui Pelabuhan Indah Kiat Cilegon.
Operasi gabungan tersebut menggunakan armada kapal laut milik Bea Cukai Merak dan Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan KSOP kelas II Banten, sasaran dalam operasi gabungan tersebut adalah awak alat angkut asing yang berada diatas kapal perairan Pulomerak, sebanyak 2 alat angkut diperiksa dalam kegiatan operasi gabungan kali ini, diantara MV LA Stella berbendera Belgia dan LPG/C Hong Li yang berbendera China
MV LA memuat 20 orang awak alat angkut dengan kewarganegaraan Ukraina dan Filipina sedangkan LPG/C Hong Li 18 orang awak alat angkat berkewarganegaraan China, Kepala kantor wilayah Kemenhumkam Banten, Dodot Adikuoewanto beserta Pintu Pratama di Lingkungan Kanwil Kemenhumkam Banten turun langsung dalam melakukan pemeriksaan di MV LA Stella, dalam kesempatan tersebut dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian untuk seluruh awak alat angkut MV LA Stella, dikesempatan yang sama dilakukan juga pemeriksaan terhadap KPG/C Hong Li oleh petugas pendaratan Kantor Imigrasi Cilegon.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap seluruh dokumen keimigrasian awak alat angkut pada kedua kapal tersebut dinyatakan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Cilegon Muhammad Deny Firmansyah mengatakan, dalam kegiatan operasi gabungan laut, menurutnya Kantor Imigrasi Cilegon akan bertindak tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang berada diwilayah Kota Cilegon.
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian pada orang asing tersebut maka akan segera ditindaklanjut dengan pemeriksaan administratif di Kantor Imigrasi Cilegon," tegas Deny..
Lebih lanjut Deny menjelaskan, Untuk kegiatan operasi gabungan laut tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bukti nyata pengawasan orang asing oleh Tim Pora Kota Cilegon dalam menjaga keamanan serta melakukan penegakan hukum dalam menciptakan situasi kondusif diwilayah Kota Cilegon.
"Dan selain itu juga pelaksanaan operasi gabungan laut bertujuan guna mengoptimalkan fungsi keimigrasian, pengawasan, pemeriksaan, pemantauan dan pengendalian terhadap lalu lintas orang asing yang keluar masuk wilayah Indonesia," imbuhnya.
Masih kata Deny, kegiatan operasi gabungan laut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan Visa dan ijin tinggal saat berada diwilayah Indonesia, dalam kegiatan operasi gabungan laut tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dalam agenda kegiatan dari Tim Pora disetiap tahun," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait