Hari Ini, Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Hari Ini, Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, dua dari enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

Atas perbuatannya itu mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

"Tuntutan untuk para terdakwa OOJ," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Artikel ini sudah tayang di iNews.id 

https://www.inews.id/news/nasional/6-terdakwa-kasus-obstruction-of-justice-pembunuhan-brigadir-j-hadapi-tuntutan-jaksa-hari-ini

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update