Hari Ini, Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, dua dari enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

Atas perbuatannya itu mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

"Tuntutan untuk para terdakwa OOJ," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Artikel ini sudah tayang di iNews.id 

https://www.inews.id/news/nasional/6-terdakwa-kasus-obstruction-of-justice-pembunuhan-brigadir-j-hadapi-tuntutan-jaksa-hari-ini

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network