Atas perbuatannya itu mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
"Tuntutan untuk para terdakwa OOJ," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Artikel ini sudah tayang di iNews.id
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait