Hari Ini, Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, dua dari enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBanten - Sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Keenam terdakwa itu ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Sidang tuntutan digelar setelah para terdakwa dan saksi-saksi dimintai keterangan dalam persidangan pekan lalu.

Sebelumnya, jaksa mendakwa keenam mantan polisi itu merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan mereka bersama Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai menjadi otak perencanaan tindak pidana ini. Salah satu bentuk perintangan yakni memusnahkan alat bukti berupa rekaman video kamera pengawas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network