Dilanjutkan Zain, mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. “Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” terang Zain.
Zain menjelaskan, usai melakukan penganiayaan menggunakan kapak, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.
“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP,” pungkasnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait