CILEGON, iNewsBanten - Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon bersama masyarakat pada hari Senin tanggal (06/02) sekitar pukul 22:00 WIB telah menangkap pelaku pencurian dan kekerasan sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, Senin (13/02/2023).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Anyar Polres Cilegon AKP Sudibyo Wardoyo mengatakan, bahwa Pada hari minggu (05/02) sekitar pukul 03.00 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) didepan warung saudara H.S persisnya dipinggir jalan raya Anyar-Sirih Kampung Tegal Desa Cikoneng Kecamatan Anyar Kabupaten Serang telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasaan.
"Adapun para pelaku pencurian TAA (17) warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil kota Cilegon, IF (17) warga Perum Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon dan FN (16) warga perum Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Lebih lanjut lagi Dibyo menjelaskan, awal mula kejadiannya pada saat korban bersama dengan saudara Irfan dan saudara Rehan sedang berada didepan warung pak haji yang beralamat dipinggir jalan raya Anyar Sirih Desa Cikoneng Kecamatan Anyar, pada saat itu datanglah 4 orang Laki-laki dengan menggunakan 2 unit Sepeda motor merk Honda Beat.
"Selanjutnya para pelaku mendatangi korban saudara Zainal dengan mengacungkan dan menodongkan senjata tajam jenis Golok, parang dan senjata jenis pisau kemudian mengambil handphone milik korban saudara Zainal yang pada saat itu sedang dipegang oleh korban, pada saat itu juga para pelaku mengambil handphone milik korban dan salah satu dari pelaku sempat memukulkan sebilah parang terhadap korban Irfan akan tetapi oleh saudara Irfan sempat di tepis dengan menggunakan tangan kanan saudara Irfan sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian telunjuk tangan sebelah kanan saudara Irfan selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.
"Dengan kejadian tersebut selanjutnya korban saudara Zainal berusaha mencari handphone miliknya yang dibawa ambil oleh pelaku dengan cara mencari di Group jual beli hp Cilegon dalam aplikasi Facebook, dan selanjutnya saudara Zainal menemukan Akun Atas nama COD AJA yang menjual handphone, dan ketika HP tersebut Ciri-cirinya hampir mirip dengan handphone milik saudara Zainal yang telah hilang.
"Selanjutnya korban saudara Zainal bersama Korban Lainnya sepakat dengan pemilik Akun atas nama COD AJA, untuk bertemu perihal jual beli handphone tersebut di Simpang Tiga Kota Cilegon, dan selanjutnya pada hari senin (06/02) sekitar pukul 19.00 WIB saudara Zainal kemudian bertemu dengan pelaku TAA (17) yang menggunakan Akun COD AJA kemudian pelaku TAA (17) memberikan handphone yang akan dijual tersebut kepada korban saudara Zainal untuk dicek, pada saat itu korban saudara Zainal kemudian mencocokan nomor imey miliknya dengan nomor imey yang akan dijual oleh pelaku TAA (17).
"Pada saat dicek dengan adanya kesamaan antara nomor imey handphone milik saudara Zainal dengan nomor imey handphone yang dibawa oleh saudara TAA (17) selanjutnya korban saudara Zainal bertanya kepada pelaku TAA (17) dapat handphone dari mana, setelah didesak oleh korbannya pada saat itu pelaku TAA (17) mengakui bahwa pelaku adalah salah satu pelaku dari 4 orang pelaku yang telah mengambil barang milik saudara Zainal, selanjutnya oleh saudara Zainal pelaku TAA (17) langsung dibawa ke Polsek Anyar.
"Setelah diintrogasi pelaku TAA (17) mengakui perbuatan pencurian dan kekerasan tersebut dilakukan bersama dengan pelaku IF (17) Perum Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon,FN (16) Perum Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon dan bersama pelaku NANDA yang kabur, kini menjadi DPO.
"Kami sampaikan dan tegaskan kepada pelaku NANDA yang kini DPO agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas terukur, Adapun pasal yang disangkakan kepada TAA (17), IF (17) dan FN (16) pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan (9) tahun penjara," Tutup Sudibyo Kapolsek Anyar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait