JAKARTA, iNewsBanten - Persidangan terakhir akankah kedua tersangka medapat hukuman mati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada hari ini Selasa (14/2/2023). Keduanya terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
.Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait