Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup

Erdi
Foto : Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup / ilustrasi.

SERANG, iNewsBanten - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Tris Marwanto (36) karena menyelundupkan narkotika jenis ganja sebanyak 114 kilogram.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Bony Daniel dikutip dari putusan PN Serang nomor 59/Pid.Sus/2025/PN SRG, Selasa (10/6/2025).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network