Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup

Erdi
Foto : Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup / ilustrasi.


“Ada pun keseluruhan berat bruto dari narkotika jenis ganja yang ditemukan dan disita tersebut adalah sekira 114.230 gram,” tulis putusan.
Di persidangan terungkap bahwa narkoba itu milik seseorang bernama Abdul Hadi atau Adi yang berkomunikasi langsung dengan Tris. Dua terdakwa lainnya Supriatna dan Saripudin adalah janji upah sebesar Rp2 juta untuk membantu memindahkan paket ganja ke dalam mobil.
Awalnya Saripudin dan Supriatna diajak Tris untuk mengambil paket berisi suku cadang dan akan diberikan imbalan. Belakang mereka baru menyadari paket tersebut bukanlah suku cadang melainkan narkotika jenis ganja.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network